ff
 

HTI malapetaka bagi masyarakat Desa Sungai Tohor dan desa sekitarnya

Selasa, 21 September 2010

Kami sangat menyayangkan atas keluarnya RKT HTI PT. Lestari Unggul Makmur yang ditandatangi oleh anak buah bapak. Karena dengan keluarnya rkt tersebut masyarakat ditakut-takuti oleh pihak perusahaan yang mana rkt tersebut sudah final dan tidak bisa ditinjau ulang lagi.

Apa begitu kuatnya suatu keputusan menteri? sedangkan UUD 1945 aja sudah beberapskali diamandemen, mana tinggi UU dengan suatu keputusan menteri.sehingga keputusan menteri tidak bisa ditinjau ulang lagi ?
Untuk Bapak ketahui, di Desa Sungai Tohor, Desa Lukun, Desa Nipah Sendanu, dan Desa Tanjung Sari kecamtan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan MEranti Provinsi Riau adalah sumber penghasil sagu terbesar diprovinsi riau umumnya kabupaten kepulauan mranti khususnya bahkan nasional.

Yang mana pohon sagu/rumbia di daerah kami tidak sama dengan pohon sagu yang ada di prov. irianjaya dan kalimantan yang mana termasuk kategori hutan. Didaerah kami pohon sagu/rumbia itu ditanam dan dirawat mulai dari penanaman hingga panen.

Jadi sagu/rumbia termasuk perkebunan masyarkat selain karet, kelapa dan kopi. Dan lagi sagu itu adalah sumber kehidupan masyarakat kami semenjak krisis moneter hingga krisis global saat ini. dimana sagu basah di ekspor ke negeri tetangga malaysia sedangkan tepung sagu dibawa ke cirebon.

Jadi masyarakat desa sungai tohor dan desa sekitarnya semenjak masuknya pihak perusahaan pemegang hti di desa tersebut merasa gelisah. karena apa, hti itu dipegang selama 100 tahun. jadi jangka waktu yang begitu lama tersebut apakah pulau tebing tinggi tersebut masih ada nantinya 100 thn lagi. karena pulau kami itu bukan seperti kepulauan karimun, batam dan tanjung pinang, yang mana daratannya tanah becampur batu dan pasir.

sedangkan di pulau kami itu tanah gambut yang mana setiap tahun air laut naik menggenangi perkampungan kami.
Berdasarkan foto satelit memang hijau kelihatannya, karena didalam kebun sagu tersebut ada kayu-kayu besar sengaja di biarkan tumbuh oleh masyarkat untuk menyimpan air.

Sehingga pertumbuhan batang safu/rumbia bisa mencapai 15 meter. Tapi seandainya Bapak tidak meninjau ulang keputusan tersebut, kami takut terjadi lagi peristiwa tahun 2003 yang lalu. Dimana masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah, sehingga masyarakat membuat anarkis, dengan membakar kamp PT. PERKASA BARU yang memegang hTI sebelum PT. Lestari Unggul MAkmur.

Sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kami bermohon sangat kepada bapak untuk bisa berfikir secara arif dan bijaksana dalam mengeluarkan suatu keputusan. KArena mayarakat selalu menjadi korbanya.

Karena sampai saat ini tidak tim dari DEPHUT. DIShUT provinsi riau yang turun kedesa kami untuk mengecek keloksai yang dijadikan hti tersebut.

Yang baru turun baru tim dari kabupaten kepulauan meranti yang beru dimekarkan beberapa bulan yang lalu. Sudah cukup pemimpin - pemimpin di provinsi riau yang menjadu korban pihak perusahaan. Tidak ada satupun pihak perusahaan yang terjamah oleh hukum akbat hti.

Pihak Perusahaan bebas meluluhlantakkan hutan di Riau denga di legalnya dengan keputusan menteri yang dinamakan HTI, hingga tiap tahun Provinsi Riau pengekspor asap tervesar ke negara tetangga malaysia, singapura.SEdangkan masyarakat menebang hutan untuk kehidupan ditangkap. Jadi hukum itu berlaku untuk masyarakat biasa dan tidak berlaku bagi para perusahaan pembawa bencana bagi indonesia.

0 comments:

Posting Komentar

 
 
 
Blogger Bertuah
 
Copyright © aljufri